Rasulullah SAW bersabda Sahur adalah Berkah berikut ini Penjelasannya
Hikmahdanhikmah.com - Sahur adalah makanan yang dikonsumsi pada waktu sahur (sebelum waktu imsak) untuk menunaikan ibadah puasa.Rasulullah SAW bersabda, “Lakukanlah sahur. Sebab, terdapat keberkahan pada sahur.” Dikatakan bahwa maksud dari keberkahan ini ialah memperoleh kekuatan untuk berpuasa pada hari itu atau bertambahnya pahala.
Apabila seorang hamba yang beriman bangun untuk melakukan sahur pada bulan Ramadan, lalu berwudhu dan melaksanakan shalat sunah dua rakaat, Allah SWT akan mengirimkan tujuh saf malaikat di belakangnya. Tatkala ia menyelesaikan shalatnya dan berdoa, para malaikat akan mengucapkan “Āmīn” untuk doa yang dipanjatkannya. Allah SWT akan menuliskan pahala untuk orang tersebut, meninggikan derajatnya di surga, dan menghapus dosa-dosanya sebanyak jumlah malaikat itu. Selanjutnya, malaikat-malaikat itu akan berdoa dan memohonkan ampunan untuk orang tersebut hingga hari kiamat.
Niat berpuasa cukup dilakukan dengan hati untuk puasa apa pun.
Bangun untuk melaksanakan sahur, mengakhirkan sahur, dan menyegerakan iftar (di awal waktu berbuka) hukumnya adalah mustahab. Sebab, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis syarifnya sebagai berikut,
“Tiga hal merupakan sebagian akhlak para nabi, yaitu menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan sahur, dan menggunakan siwak.” Rasulullah SAW sangat memperhatikan hal ini. Sebab, melaksanakan iftar pada awal waktu dan melakukan sahur pada waktu terakhir sebelum waktu imsak adalah sebuah pengakuan orang yang berpuasa atas kelemahan dan kebutuhannya, dan ini merupakan hal yang pantas bagi seorang hamba. Akan tetapi, seseorang tidak boleh melewati waktu imsak dan harus memperhatikannya untuk menyelesaikan makan minum sebelum masuk waktu imsak. Dalam berbuka puasa pun, seseorang harus berbuka setelah tiba waktunya. Sebab, salah satu fardu atau rukun puasa adalah waktu.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 187 telah dikatakan, “(Hukum-hukum) Itu adalah batasan-batasan yang telah Allah SWT tetapkan. Janganlah kalian mendekati batasan-batasan itu.” Oleh sebab itu, selama berabad-abad, para ulama Ahlussunah telah menjaga dan mengamankan waktu imsak dan shalat dengan menggunakan tamkīn dalam menghitung waktu shalat. Pada Kalender Fazilet pun waktu-waktu tersebut diatur dengan cara ini.
Sumber artikel: Fazilet takvimi
Tags : Kisah hikmah

Yudi hartoyo
Admin Yayasan yatim,dhuafa
blogger,online sejak 2011 di bisnis online dan offline,adapun Hikmahdanhikmah.com ini untuk Support website resmi ;yayasanpijarmulia.com
- Yudi hartoyo
- Yayasan Pijar Mulya Pati d/a Desa Sriwedari Dusun Pagak RT 03 RW 03 (belakang masjid Pagak) kec.jaken Jawa tengah 59184
- temandalamtaqwa@gmail.com
- +6285 2680 70123
Posting Komentar